Berkas Perkara Korupsi Penerimaan Pegawai PPPK Lengkap
Banda Aceh – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Aceh melimpahkan berkas, barang bukti perkara dugaan korupsi penerimaan pengawai pemerintahh dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tahun 2022 ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi, Banda Aceh, Jumat 6 Desember 2024.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yakni Kasi Pidsus Ahmad Syafi’i Hasibuan, SH. MH, Jaksa fungsional Moh Baris Siregar, S.H., Staf Aprino Kurniawan, S.H., M.Abriyansah serta Ricky dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpdu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Selanjutnya setelah pelimpahan tersebut Penuntut Umum menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memulai pelaksanaan sidang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Handri, SH kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.
Ada 3 terdakwa dalam perkara Tipikor proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022 , yakni M (Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM) dari tahun 2018-2023 selaku ketua panitia dalam proses penerimaan tersebut.
B (Selaku ASN pada Dinas Pendidikan dan Operator aplikasi SIM PKB), dan K (staf Dinas Pendidikan sejak 2017), diduga terlibat penyimpangan pada penerimaan PPPK formasi guru.
Ketiga terdakwa yang perkaranya dilimpahkan tersebut diancam dengan pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau Ketiga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajari Gayo Lues Heri Yulianto menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi penerimaan pegawai PPPK tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Penyidik Kejari Gayo Lues bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.