Kabur Dari Tahanan, Akhirnya Herman Ditangkap Brimob Polda Aceh di Langsa


Pada Hari Jum'at, (13 Desember 2024) atas bantuan Satuan Brimob Polda Aceh telah berhasil ditemukan dan dilakukan penangkapan terhadap tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh terdakwa Herman Bin M Madia.


Adapun proses pencarian dan penangkapan buronan An. HERMAN BIN M. MADIA adalah sebagai berikut: 

Proses pencarian dan penangkapan terhadap buronan tersebut diawali dengan permintaan bantuan yang diajukan ke Komandan Satuan Brimob Polda Aceh tanggal 09 Desember 2024 No. B-4194/L.1.10/Enz.2/12/2024 Perihal Bantuan Pencarian dan Penangkapan. 



Selanjutnya Komandan Satuan Brimob Polda Aceh memerintahkan 1 (Satu) Tim yang dipimpin oleh Kasi Intel Satuan Brimob Polda Aceh dengan anggota berjumlah 7 (tujuh) orang. 


Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkoordinasi dan memberikan data atau informasi terkait dengan buronan tersebut kepada Kasi Intel Satuan Brimob Polda Aceh 


Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, Tim Satuan Brimob Polda Aceh mulai bergerak ke Kota Langsa yang sebelumnya telah dideteksi bahwa buronan tersebut berada di Kota Langsa, lalu Tim Satuan Brimob Polda Aceh mulai memantau titik lokasi yang dicurigai keberadaan buronan tersebut.


Keesokan harinya dilakukan pengintaian kembali dan saat itu keberadaan buronan berpindahpindah tempat. 


Kemudian sekira Pukul 17.00 WIB Tim Satuan Brimob Polda Aceh mendapatkan titik lokasi buronan tersebut yang berada di Kediaman Abangnya di Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.


Pada saat itu juga Tim Satuan Brimob Polda Aceh langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan langsung menangkap buronan yang pada saat itu sedang bersama anak, istri, dan orang tuanya. 


Selanjutnya Ketua Tim Satuan Brimob Polda Aceh menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Isnawati, S.H. bahwa benar yang ditangkap adalah HERMAN Bin M. MADIA. 


Pada saat itu juga, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H. menghubungi dan meminta persetujuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk berangkat ke Kota Langsa bersama dengan staf Seksi Tindak Pidana Umum, yaitu Darmi dan Asrizal, S.H. dalam rangka memastikan apakah benar yang ditangkap oleh Tim Satuan Brimob Polda Aceh adalah HERMAN BIN M. MADIA. 


Pada malam itu juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H., Darmi dan Asrizal, S.H. berangkat ke Kota Langsa berdasarkan Surat Perintah PLH.


Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, S.H., M.H. dengan No. PRIN-2353/L.1.10/Cp.2/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 dan sesampainya di Kota Langsa pada pagi harinya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H., Darmi dan Asrizal, S.H. langsung menuju ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh dimana buronan An. HERMAN BIN M. MADIA dititipkan. 


Setelah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H., Darmi dan Asrizal, S.H. melihat orang yang ditangkap oleh Tim Satuan Brimob Polda Aceh tersebut, ternyata benar bahwa orang tersebut adalah HERMAN BIN M. MADIA. 


Selanjutnya untuk keamanan di perjalanan menuju ke Kota Banda Aceh, Tim Satuan Brimob Polda Aceh membawa HERMAN BIN M. MADIA pada malam harinya dan sesampainya di Kota Banda Aceh pada pagi harinya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H. langsung menyerahkan HERMAN BIN M. MADIA ke Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.