Kejari Banda Aceh Musnahkan 50 Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan pemusnahan barang bukti sitaan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Print-2312/L.1.10/Kpa.5/12/2024 tanggal 9 Desember 2024, mencakup 50 perkara yang berasal dari putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung RI, serta Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H., dalam keterangan Persnya, Rabu 11 Desember 2024 mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti sitaan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak manapun.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, yaitu eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Proses pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jalan Teuku Chik Kuta Karang No.1, Kuta Alam, Banda Aceh.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti narkotika, senjata tajam, obat-obatan terlarang, dan barang lainnya yang terkait tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, dihancurkan, diblender, dan dipotong, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Kami berharap pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa barang bukti yang dirampas negara tidak akan disalahgunakan,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejaksaan, pihak kepolisian, serta perwakilan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.(*)
.