Kepala Desa di Kabupaten Tak Boleh Korupsi!


JAKARTA —
Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diingatkan untuk tidak melakukan praktik korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa. dilansir dari Media Rakyat Kades juga dilarang melakukan pungutan liar atas pelayanan publik terhadap warga.


Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, SH. MH dalam Lomba Cerdas Cermat Antar Desa se Kabupaten Tasikmalaya, dalam semarak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin 9 Desember 2024.



HAKORDIA tahun ini, Kejari Kabupaten Tasikmalaya menginisiasi perlombaan bagi warga setempat, Lomba Cerdas Cermat.


Ajang ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di tingkat desa, tentang bahaya korupsi, pentingnya melek hukum dan menjaga integritas.



“Lomba cerdas cermat ini bukan hanya sekadar perlombaan, tapi juga merupakan bentuk edukasi bagi masyarakat desa,” ujar Kajari Heru Widjatmiko di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.



Heru mengungkapkan, materi dan wawasan yang dipertanyakan dalam lomba ini seputar pengetahuan hukum, khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa. Harapannya, melalui lomba ini, para peserta dapat lebih memahami aturan-aturan yang berlaku dan terhindar dari praktik korupsi.


Mantan Kajari Aceh Barat Daya ini mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perangkat desa memiliki tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.


“Pengelolaan dana desa harus sesuai koridor hukum dan transparan. Untuk itu, diperlukan peningkatan pengawasan dana desa oleh pihak berwenang, yang tentunya sesuai dengan regulasi, agar penyaluran dan pemanfaatan dana desa bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Heru.


“Oleh karenanya perlu memahami tentang penggunaan dana desa secara komprehensif agar terhindar dari penyimpangan, sehingga penggunaan dana desa dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.



Disampaikannya, Kejari membangun sinergitas dan kolaborasi dengan Forum Komunikasi Pimpiana Daerah, TNI dan Polri dalam program Asta Citra Presiden yang melibatkan desa.


Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa program-program pemerintah di tingkat desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari korupsi.