Korupsi Lumpuhkan Perekonomian Negara dan Tumbuhkan Kemiskinan


Jakarta — 
Hari ini, 9 Desember 2024, adalah hari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.


Komisi Kejaksaan Republik Indonesia turut menggelar kegiatan dalam semarak HAKORDIA Tahun 2024, lewat kegiatan Focus Group Discussion yang di gelar di Hotel Bidakara, Jakarta.


FGD Komisi Kejaksaan RI mengusung Thema ” Harmonisasi Pendekatan Perhitungan Kerugian Perekonomian Keuangan Negara”.


Sejumlah narasumber dihadirkan pada FGD Komisi Kejaksaan RI hari ini, diantaranya Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Andi Nurwinah, SH. MH.


Kemudian, narasumber Hakim Agung, Dr. Surya Jaya, SH. M.Hum, Kepala BPKP, Dr. M. Yusuf Ateh, Ak. MBA, Dosen Fakultas Ekonomi UGM, Rimawan Pradiptyo, Guru Besar IPDN, Dadang Suwanda dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah.


Bertindak sebagai moderator FGD, Komisioner Komisi Kejaksaa RI, Dr. Muhammad Yusuf, SH. MH.


FGD diikuti ratusan peserta dari bidang pidana khusus dari seluruh satuan kerja Kejaksaan RI di daerah, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.


Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH mengatakan, FGD yang mereka fasilitasi hari ini sebagai bentuk komitmen lembaga pengawas eksternal Kejaksaan ini mengkampanyekan Anti Korupsi, sehubungan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional.


“Sesuai dengan Thema HAKORDIA ” Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” FGD ini senada mengangkat thema soal perekonomian keuangan negara yang rusak akibat korupsi yang terjadi. Korupsi lumpuhkan perekonomian negara dan menumbuhkan kemiskinan,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.



JAM Pidsus Febrie Ardiansyah dalam paparannya yang disampaikan Sekretaris JAM Pidsus, Andi Herman menegaskan komitmen Kejaksaan memberantas korupsi. Selain memidana pelaku, penindakan yang dilakukan pihaknya memulihkan kerugian keuangan negara dan pemulihan Perekonomian Negara.


Sejumlah kasus mega korupsi yang ditangani JAM Pidsus, ditemukan besarnya kerugian perekonomian keuangan negara atas pidana korupsi yang terjadi. Yakni, Importasi Tekstil Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018.


Penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.


“Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit PT Duta Palma, Korupsi Impor Besi Baja, Impor Garam Industri dan korups tambang timah di Bangka Belitung,” ujar Sekretaris JAM Pidsus Andi Herman.


Ses JAM Pidsus menyampaikan pesan Jaksa Agung, mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa menjaga keteguhan integritas dan moral aparatur adalah variabel penting serta merupakan modal utama yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.



“Dibutuhkan semangat progresif seluruh unsur pemangku kepentingan, pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media dan masyarakat memberantas korupsi,” tegas Ses JAM Pidsus Andi Herman.