Polres Nagan Raya Gelar Razia Antisipasi Ancaman dan Gangguan Keamanan
Nagan Raya, 7 Desember 2024 – Polres Nagan Raya melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Razia digelar di Jalan Nasional Meulaboh-Blang Pidie, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si., dan IPDA Robinson, dengan melibatkan 15 personel dari berbagai satuan, termasuk Satlantas, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Resnarkoba, Si Humas, dan Si Propam.
Dasar Kegiatan: Razia dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan sistem Opsnal Polri, serta Surat Perintah Kapolres Nagan Raya Nomor Sprin: 1712/XII/PAM.3.3/2024.
Sasaran Razia: Razia difokuskan pada kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6) untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan, seperti:
Kejahatan narkotika, Kepemilikan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi), Kasus 3C (curas, curat, dan curanmor), sertaBarang berbahaya lainnya, seperti bahan peledak (handak).
Tujuan: Kegiatan ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Nagan Raya.