Viral! Pria Ini Curhat Bawa Uang Koin 8 Kg untuk Ditukar di BI, Malah Disuruh Buang
Sebuah video viral menunjukkan seorang pria mendokumentasikan dugaan penolakan uang logam oleh oknum karyawan Bank Indonesia (BI). Video tersebut diunggah oleh akun @blackshark7890 di media sosial X dan langsung menarik perhatian publik.
Dalam video tersebut, pria yang merekam kejadian mengaku membawa uang koin seberat 8 kilogram untuk ditukar. Namun, sebelum memasuki gedung Bank Indonesia, ia menyatakan bahwa seorang pegawai keamanan BI menyuruhnya membuang uang logam tersebut.
"Ini suruh dibuang lho, disuruh dibuang sama pegawai BI. Kita emosi, 8 kilo uang logam masih berlaku, gimana pelayanan BI," ujar pria itu sambil menunjuk orang yang berada di lokasi.
Pria tersebut juga mengungkapkan bahwa uang logam yang dibawanya dianggap tidak berlaku untuk ditukar oleh petugas keamanan BI.
Bank Indonesia melalui laman resminya menjelaskan bahwa penukaran uang logam dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Penukaran dibatasi hingga 250 keping per pecahan, sedangkan untuk uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan. Uang yang dapat ditukar harus masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Penukaran uang logam dapat dilakukan melalui layanan kas keliling BI, yang dapat diakses melalui aplikasi PINTAR di situs https://pintar.bi.go.id. Alternatif lainnya adalah mendatangi kantor Bank Indonesia atau bank umum yang berkolaborasi dalam penukaran uang.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang logam rupiah tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Bank Indonesia menyediakan berbagai metode untuk penukaran uang, termasuk uang logam.
Marlison juga menekankan pentingnya masyarakat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dalam penukaran uang logam.(*)